Masyarakat
Madani
Pengertian Masyarakat Madani ( Civic Society
)
Civic society diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan sebutan masyarakat sipil atau masyarakat madani. Kata madani berasal dari kata Madinah, yaitu sebuah kota tempat hijrah Nabi Muhammad SAW. Madinah berasal dari kata “madaniyah” yang berarti peradaban. Oleh karena itu masyarakat madani berarti masyarakat yang beradap.
Masyarakat madani adalah sebuah tatanan masyarakat
sipil (civil society) yang mandiri dan demokratis, masyarakat madani lahir dari
proses penyemaian demokrasi, hubungan keduanya ibarat ikan dengan air, bab ini
membahas tentang masyarakat madani yang umumnya dikenal dengna istilah
masyarakat sipil (civil society), pengertiannya, ciri-cirinya, sejaraha
pemikiran, karakter dan wacana masyarakat sipil di Barat dan di Indonesia serta
unsur-unsur di dalamnya
Di bawah ini adalah beberapa
definisi masyarakat madani :
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, masyarakat
madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, dan hukum
yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang beradab, iman dan ilmu.
Menurut Syamsudin Haris, masyarakat madani adalah
suatu lingkup interaksi sosial yang berada di luar pengaaruh negara dan model
yang tersusun dari lingkungan masyarakat paling akrab seperti keluarga,
asosiasi sukarela, gerakan kemasyarakatan dan berbagai bentuk lingkungan
komunikasi antar warga masyarakat.
Menurut M. Ryaas Rasyid,
CS atau MM adalah suatu gagasan masyarakat yang mandiri yang dikonsepsikan
sebagai jaringan-jaringan yang produktif dari kelompok-kelompok sosial yang
mandiri, perkumpulan-perkumpulan, serta lembaga-lembaga yang saling berhadapan
dengan negara
Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Ciri-ciri masyarakat madani berdasarkan definisi di
atas antara lain :
a. Menjunjung tinggi nilai, norma, dan
hukum yang ditopang oleh iman dan teknologi.
b. Mempunyai peradaban yang tinggi (
beradab ).
c. c.
Mengedepankan kesederajatan dan transparasi ( keterbukaan ).
d. Free public sphere (ruang publik
yang bebas)
e. Demokratisasi
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana
kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya
demokrasi., dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin
masyarakat madani. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar
demokrasi yang meliputi :
1 1. Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM)
2.
Pers yang bebas
3.
Supremasi hokum
4.
Perguruan Tinggi
5.
Partai politik
f. Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima
pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan
sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling
menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang
atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
g. Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
h. Keadilan
Sosial (Social justice)
Keadilan yang
dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan
kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
i. i. Partisipasi
sosial
Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal
yang baik bagi terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih
dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memunkinkan otonomi individu terjaga.
j. j. Supermasi
hukum
Penghargaan
terhadap supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus
diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh
kebenaran di atas hukum.
sumber :
http://vexillum-nsr.blogspot.com/2012/02/masyarakat-madani.html
No comments:
Post a Comment