Pages

Thursday, December 6, 2012

Konsep Kekuasaan di Kerajaan Bercorak Hindu-budha dan Kerajaan Islam



Bentuk akulturasi, tidak  hanya terjadi dalam wilayah kesenian dan sosial kemasyarakatan, melainkan juga merambah ke dalam dunia politik dan kekuasaan. Dalam tradisi Jawa Hindu-Buddha, seorang Raja dianggap sebagai penjelmaan dewa di dunia yang memegang otoritas politik tertinggi dan menduduki puncak hirarki kerajaan.
Hal tersebut dapat terlaihat pada prasasti Tahanaru (1323M) disebutkan bahwa kerajaan Majapahit dilambangkan sebagai prasada dengan raja sebagai Wisnuawatara. Pengangkatan seorang raja  adalah berasaskan keturunan atau turun-temurun. Jika tidak demikian seseorang bisa menjadi raja karena ditahbiskan oleh pendeta melalui upacara Vratoyastoma, yaitu upacara khusus untuk dapat menghindukan seseorang.
Selain itu, dalam prasati Jayapatra (jayasong) dari Bendosari yang berasal dari zaman Raja Hayam Wuruk, di dalam prasati ini raja diumpamakan sebagai patung siwa. Raja juga memiliki kedudukan dalam kelompok yang disebut Battara Sapta Prabu atau semacam Dewan Pertimbangan Agung yang memegang peranan sebagai pimpinan pada suatu pemerintahan untuk mencapai kejayaan pada kerajaan tersebut. Dalam melaksanakan tugasnya raja dibantu sejumlah pejabat birokrasi. Seperti di masyarakat, seorang raja dibantu oleh dewan sapta prabu, ada maha menteri kartini, ada pancaring wilwakita dan paningkah sri narendradwipa.
Pada masa Islam, kaltus dewa-raja tidak berlaku. Hal itu karena dalam ajaran Islam menolak dengan terang-terangan persamaan antara manusia dan Tuhan. Menempatkan raja pada kedudukan tidak semulia dan seagung seperti zaman Hindu-Budha. Pengangkatan pada kerajaan bercorak Islam tidak menggunakan sistem garis keturunan melainkan garis kelanjutan dari ”wahyu”.
Siapapun orangnya jika ia diberi wahyu oleh tuhan berupa pulung atau kekuatan suci, ia akan memimpin tanah Jawa. Misalnya seorang raja yang memperoleh ”cahata nurbuat”, yang merupakan wahyu ilahi, yang memiliki kekuasaan magis dan mistik akan berhasil menguasai seluruh tanah Jawa. Ada beberapa sebutan bagi raja-raja islam seperti sebutan bagi raja-raja jawa adalah sultan, susuhunan, panembahan dan maulana.
Kepercayaan adanya tanda-tanda tersebut tidak diatur dalam ajaran Islam. Hal itu merupakan tradisi pra-Islam (Hidu-Budha) yang tetap dipercaya pada zaman Islam, bahkan pada saat ini pun masih ada kelompok masyarakat yang mempercayai. Penghapusan kaltus dewa-raja oleh Islam tidaklah mengurangi tuntutan pokok, yaitu kekuasaan raja yang menyeluruh dan mutlak atas seluruh rakyat. Karena raja menduduki posisi yang sentral, seluruh aparat pemerintahan merupakan perpanjangan kekuasaan raja. Kakuatatan apapun yang mungkin dimiliki oleh para penjabat diyakini diperoleh dari raja.
Jadi, dalam kerajaan Hindu-Budha maupun Islam sesuatu yang keramat sifatnya, konsep magis dan religius memerankan peran yang menentukan. Konsep magis religius ini tidak hanya membenarkan dan memperkokoh kekuasaan raja, tetapi juga dalam menjelaskan peranan orang yang memerintah dan yang diperintah serta hubungan antara raja dan rakyatnya.



1 comment: